Rabu, 25 Juli 2012

DI JUAL...BIBIT GAHARU.....BETULKAH....???

        Begitu cepatnya berita tentang mahalnya pohon gaharu beredar di masyarakat,khususnya tanah jawa.Padahal Jawa bukanlah asal habitat asli pohon penghasil gaharu.Justru Pulau penghasil gaharu aslinya kurang begitu semangat untuk kembangkan/budidayakan pohon liar penghasil gaharu tersebut.Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat di pulau penghasil gaharu ini kurang tertarik dengan budidaya.Salah satunya ada asumsi bahwa pohon penghasil gaharu masih banyak di jumpai di hutan mereka,( seakan tak pernah habis ) dan hanya pohon hasil hutan saja ( gaharu alam ) yang dapat laku di pasar.( ALIM )
         Asumsi di atas tidaklah salah,beberapa negara memang membutuhkan gaharu alam.Dengan berbagai kelas dan bervariasi harga.Akhirnya kepunahan pohon penghasil gaharu semakin tajam( CITES menggolongkanya pada kategori Appendiks II ),perburuan liar terus berlangsung,penadah terus ada,penyelundup makin gila,pasar gelap masih marak.CITES geram,Pemerintah Indonesia kelabakan.Dengan di turunkan nya kuota tangkap gaharu alam oleh CITES, ini dapat membatasi dan mengurangi sumber penghasilan masyarakat banyak.( terutama sekitar hutan ).Siapa yang ber- SALAH....???
         Kita tinggalkan sejenak lembaga CITES yang terus mengawasi peredaran gaharu Internasional.Kita beralih pada kondisi di Negara kita.Akhir - akhir ini banyak kalangan yang masih saja membingungkan soal gaharu kita,mulai dari aturan pemerintah,proses rekayasa,sampai ke pasarnya.Ada dua versi yang terjadi di lapangan,
  1. VERSI PEMERINTAH melalui Departemen Kehutanan  
  •  Petani harus memiliki ijin budi daya,penangkaran,peredaran,laporan periodik dll. ( Prosedural )
  •  Acuan Kepres,PP dan Perda
  •  Kontrol CITES,LIPI,ASGARIN ,PHKA dll.
  •  dll.
      2.   VERSI MASYARAKAT
             BEBAS ,tidak perlu ijin dan sebagainya dengan berbagai alasan - alasanya.
 
Versi di atas memang kelihatan seperti ada pembatasan terhadap petani budidaya gaharu,sebenarnya tidak demikian.Tujuan di ciptakan beberapa aturan jelas tentunya menyangkut kepentingan masyarakat banyak,khususnya petani gaharu. Untuk gaharu hasil hutan sendiri sudah jelas tentunya,masyarakat pencari gaharu alam banyak di rugikan oleh penadah ( monopoli harga ).Ilegal logging masih berlanjut,ini yang di kwatirkan dapat menambah kelangkaan gaharu hutan.Sedangkan di pembudidayaan gaharu ada prosedural yang harus di ikuti dengan tujuan antara lain adalah pendataan perkembangan gaharu yang jelas hasil pengembangan alam tersebut agar terdapat suatu data yang akurat tentang perkembangan gaharu budidaya yang nantinya akan di arahkan kepada pengganti gaharu alam yang semakin menipis.Sementar ini kita tidak bisa membedakan manakah kayu hasil hutan dan yang budidaya ketika pohon tersebut sudah berupa potongan - potongan.Hanya dokumenlah yang baru di pergunakan untuk menerangkanya.Sedangkan dokumen itu sendiri dapat di keluarkan apabila keterangan dan data lengkap dari awal.
             Disinilah letak fungsi peraturan itu sendiri.Sebab Tehnologi dan pasar gaharu masih bersifat tertutup,atau belum terbuka bebas.artinya masyarakat umum belum tau perjalanan perdaganagan gaharu,bahkan rekayasa inokulasipun mereka belum faham.Jadi saat ini seharusnyalah dan wajib bagi penjual / pengedar bibit gaharu mempunyai informasi / jaminan kepada petani pembudidaya untuk mempertanggung jawabkan apa yang di tawarkanya.Tidak bisa asal jual saja demi kepentingan bisnis.Petani akan jadi korban lagi.Siapa sih yang ga tergiur ketika ada yang tawarkan bibit gaharu hanya sekian ribu saja harga bibitnya tetapi dapat menghasilkan berjuta - juta,,,???  Ada benarnya juga,,,sayangnya hal ini di manfaatkan oleh kalangan yang sengaja cuma mencari untung pribadi saja.
            Di Lumajang contohnya..semenjak munculnya GLC dengan bibit Grynops Verstegii - nya,GLC berhasil mendobrak masyarakat Lumajang untuk bersama membudidaya gaharu.Ketika GLC semakin maju dan mayarakat juga mulai tertarik,beberapa kalangan mencoba ikut - ikut meramaikan dengan jual bibit juga.Sayangnya tanpa di bekali informasi yang jelas dan setengah - setengah,bahkan ada yang tidak tau tentang gaharu juga ikut menjual bibit kemasyarakat.Bahkan sampai ada yang menjamin tebang/panen di usia 3 tahun setelah tanam..Alhasil,dari penelitian dan data GLC rata - rata petani yang mendapatkan bibit dari pihak tidak jelas tersebut hampir 70 % mati, 30 % hidup.Syarat belipun harus per paket,tidak layani batangan,tidak ada pendampingan petani mulai dari awal tanam sampai perawatan,jaminan inokulasi dan pasar juga tidak jelas.Bahkan ada yang hanya bilang  " Nanti pedagang akan datang sendiri "....ada ratusan pohon gaharu siap inokulasi,( usia < 8 thn ),banyak petani tidak tau kemana dan siapa yang kerjakan,,jangankan pasar...??dan apa yang penjual bibit dulu janjikan juga tak terbukti...
          Luar biasa......Ya .... itulah Negara kita,,,,masih belum bisa di ajak untuk mencintai Negara ini,,,Inilah yang menjadi PR buat Pemerintah dan masyarakat,Gaharu pasti akan di lestarikan di Indonesia,tetapi kejelasan teknologi dan pasar harus segerah di buka ke masyarakat umum....Saat ini kita ikuti aturan yang ada,toh itu juga akan menguntungkan kita juga..Selama kita hidup bersosial di bumi ini pastinya selalu ada peraturan dan norma yang harus kita ikuti...." JANGAN JADIKAN KEBIASAAN MENJADI BENAR,tapi JADIKAN KEBENARAN MENJADI KEBIASAAN......."
MASIH BERANIKAH JUAL BIBIT GAHARU....!!!!!????
bersambung.......

          

Tidak ada komentar: