Selasa, 31 Juli 2012

MALAPETAKA.....GAHARUNIS....????

             Semakin marak pembudidaya gaharu di Negara ini,semakin marak pula bermunculan ahli - ahli pencipta inokulan pembentuk gaharu dengan bermacam- macam teknik.Bahkan Departemen Kehutanan juga terus giat mengadakan terobosan-terobosan dalam rangka pengembangan kemajuan teknologi pembentuk gaharu.Tercatat dari tahun 1984 sampai sekarang DEPHUT masih mengadakan pengembangan teknik inokulasi,hingga tercipta lebih dari 20 jenis isolat yang mereka ciptakan.Luar Biasa.....ini suatu kegiatan yang sangat di perlukan oleh masyarakat pembudidaya gaharu.Hingga akhirnya pada tahun 2011 kemarin,salah satu ahli dari litbang KSDA Mataram berhasil mendapatkan peringkat yang tercatat dalam 103 Inovator terbaik Indonesia.Sungguh membanggakan sekaligus kabar baik bagi pembudidaya gaharu Indonesia.Sedangkan teknologi yang di ciptakan dari para ahli - ahli swasta lainya yang saat ini juga sering bermunculan menawarkan jasa mereka dalam hal inokulasi dengan berbagai propaganda menarik seperti iklan di TV,juga bermunculan.Meskipun produk yang mereka ciptakan tidak / belum mendapatkan rekomendasi dari lembaga ahli yang bersangkutan menangani isolat pembentuk gaharu ini.
           
Sejenak mari kita berfikir sedikit mendalam......pertanyaanya...kenapa sampai sekarang masih sulit mendapatkan inokulan,benarkah inokulasi mereka semua LAYAK dan dapat dipertanggung jawabkan....???
Seperti yang di ulas sebelumnya,bahwa kebutuhan gaharu dunia mencapai 4000 an ton per tahun,sedangkan Indonesia hanya mampu menyediakan beberapa persenya saja.Suatu peluang bisnis yang menggiurkan,di tambah lagi dengan harga gaharu yang berjuta - juta dalam satuan kilogram...hhhhmmmm siapa yang tidak tertarik dengan bisnis ini.Bahkan seorang tukang becak atau buruh tanipun ketika mendengar peluang ini akan segerah ganti profesi meninggalkan pekerjaan lamanya...
               Akan tetapi,semua hal tersebut tidaklah lepas dari resiko dan tanggung jawab.Selama ini,gaharu di ekspor ke Negara - Negara di Timur Tengah,Eropa,Asia,dll.Artinya masyarakat Indonesia sendiri yang notabene penghasil gaharu,belum sepenuhnya membutuhkan gaharu tersebut.Gaharu kita di konsumsi oleh masyarakat di Luar Negeri kita.Suatu contoh di Timur Tengah,mereka mengkosumsi aromanya,di RRC mereka mengkonsumsi untuk di minum atau di makan sebagai obat.
                  Di sinilah peran GAHARUNIS SEJATI di perlukan..Kenapa....coba kita bayangkan, apabila gaharu budidaya yang nantinya kita eksport ke lokal / luar Negeri  di rekayasa / inokulasi oleh / dengan bahan ( unsur kimia ) yang tidak jelas / tidak dapat dipertanggung jawabkan kwalitas dan kwatintas serta aman di konsumsi,kita eksport / kirim / jual ke orang / negara lain dan di konsumsi oleh mereka BERDAMPAK BURUK  terhadap kesehatan mereka yang mencium / meminum / memakan hasil dari gaharu budidaya yang di rekayasa dengan bahan yang tidak jelas tersebut.GAWAT....!!!!!ini bisa jadi BENCANA.Bisa jadi gaharu akan dimanfaatkan oleh kalangan tertentu dengan tujuan yang tidak baik / dan dapat menciptakan kehancuran di Dunia ini.......Semoga saja tidak demikian.....
                    Oleh sebab itu,Gaharunis Sejati harus dapat menjaga dan bertanggung jawab dengan apa yang di harapkan oleh konsumen gaharu demi masa depan manusia di DUNIA ini,,,BUKAN CUMA SEKEDAR BISNIS.....terkadang kita sering melupakan bahkan tidak peduli dengan fungsi utama dan tujuan ketika sudah bicara BISNIS.Asal dapat untung besar,apapun di lakukan demi BISNIS lancar..Walaupun orang lain akan dirugikan atas usaha kita...Sangat tidak manusiawi kan..????
                   Kesimpulannya,,bahwa gaharu budidaya khususnya,perlu kontrol dalam pengembanganya oleh suatu badan atau lembaga yang dapat dipertanggung jawabkan legalitasnya baik Pemerintah ataupun swata,yang nantinya di harapkan dapat melindungi,menjaga dan mengoptimalkan produksi gaharu budidaya siap / layak konsumsi /pasar /jual ( seperti BPOM untuk makanan )Demi mengantisipasi terjadinya hal - hal yang tidak di inginkan ( uraian di atas ) dan meng kontrol populasi gaharu alam ataupun budidaya.Hal ini harus di lakukan dari semua sudut,baik dari awal pembibitan,perawatan,inokulasi sampai pemanenan dan pemanfaatan prouksi harus terkontrol / tertata dengan rapi dan prosedural.Pengusaha bibit(asal bibit,inokulasi asal hitam / wangi )dan pasar tidak dapat sembarang ciptakan produk,Sekali lagi HARUS bisa mempertanggung jawabkan produk ciptaanya,dengan motifasi dan tujuan membangun bisnis dan Negara yang kita cintai ini secara jangka panjang,dan bukan untuk kepentingan pribadi dan bersifat bisnis sesaat saja...
                  Saat ini prosedur yang di harapkan sudah mulai di kerjakan oleh Gaharu Lumajang Community di seluruh wilayah penyebaranya di Indonesia.GLC yang di bina oleh DEPHUT melalui KSDA wil VI dan oleh Litbang KSDA Mataram bekerja sama dengan CV.Indo Gaharu.Sejauh ini berjalan dengan baik.Ini di harapkan akan menjadi pilot project sistem baru pergaharuan Indonesia.Kalau GLC dengan anggotanya rata - rata petani saja bisa mengikuti prosedurnya,kenapa yang lain tidak...( di ungkapkan oleh Darmono KSDA)
                 Harapan kita semua adalah gaharu akan menjadi komoditi andalan baru yang menjajikan,populasi makin meningkat sehingga penggolongan Appendiks II oleh CITES segera di hapus,dan nantinya gaharu dapat di tanam dan di nikmati oleh seluruh masyarakat dengan mudah.Perseteruan dan persaingan pengusaha ( penjual bibit dan inokulasi ) segera berakhir.Semua gaharunis bersatu dan Indonesia siap besaing  pasar dengan Negara lain.SEMOGA.........    ( bersambung )     
                

Tidak ada komentar: